Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.
Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).
"Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita," kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.
"Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan," ungkap Otto.
Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).
"Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia," ujar Otto.
(fca/fca)