Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 20:23 WIB
Ketum Peradi Otto Hasibuan (Kurniawan/detikcom)
Ketum Peradi Otto Hasibuan (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.

Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).

"Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita," kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.

ADVERTISEMENT

"Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan," ungkap Otto.

Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).

"Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia," ujar Otto.

Roadshow Sosialisasikan KUHP Baru

Otto menyampaikan Peradi akan turut terlibat dalam upaya menyosialisasikan KUHP baru ke publik. Peradi, sebutnya, akan melakukan roadshow ke sejumlah daerah.

"Jadi kita nanti, Peradi ini, akan road show ke daerah-daerah untuk bisa mensosialisasikan. Saya tahu sebenarnya secara formal itu adalah tanggung jawab negara, tapi seperti saya katakan tadi, Peradi ini bukan organisasi biasa, dia adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun dari sifatnya independen. Nah ini sosialisasi dilakukan," kata Otto.

Otto mengatakan KUHP baru merupakan produk monumental yang berhasil dibuat oleh bangsa Indonesia. Dia menyebut, bangsa Indonesia telah berhasil bebas dari aturan hukum yang sebelumnya dibuat oleh kolonial Belanda.

"Kita tahu KUHP ini adalah karya monumental dari bangsa Indonesia. Karena kita sudah sekian tahun menggunakan KUHP berasal dari kolonial, sekarang terjadi dekolonisasi, berhasil kita," ungkap Otto.

"Nah ini harus kita sosialisasikan. Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum, meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum. Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP ini berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah ini tugas kita bersama ini," imbuhnya.

Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Halaman 2 dari 2
(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads