Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK. Usai bebas, Ira mengungkap akan langsung bertemu dengan keluarga.
"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira usai bebas di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Ira mengaku tengah menunggu proses selanjutnya terkait rehabilitasi. Dia menyerahkan mengenai detail rehabilitasi itu melalui kuasa hukumnya.
"Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum," kata dia.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia," tambahnya.
Pantauan detikcom di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB.
Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira dkk
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkum ke KPK hari ini.
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11)
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Tonton Video Lambaian Tangan Eks Dirut ASDP Usai Bebas dari Rutan KPK
(ial/whn)