Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengimbau Sekretariat Negara (Setneg) segera memproses permohonan kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Pasalnya, Indonesia telah memiliki benchmarking saat proses naturalisasi beberapa atlet sepak bola, di mana prosesnya tidak lebih dari 1 x 24 jam.
"Di ruangan ini, berulang kali ada Pak Dirjen AHU Kementerian Hukum, Mas Widodo, kita punya benchmarking naturalisasi, itu tidak sampai satu kali 24 jam, kami pun terbirit-birit untuk mengesahkan mereka. Jadi saya minta frekuensi kita sama. Prinsip kita, jangan kemudian ada satu kepentingan atas nama kepentingan nasional saja maka semua bisa dipermudah, bayangkan satu kali 24 jam. Kita semua terbirit-birit. Jadi kita sama-sama konsolidir data-data ini. Kita buat skala prioritas, kita prioritaskan yang stateless lebih dulu. Ada benchmarknya juga kok. Ada birokratik way, it's not about bureaucratic way but it's political way," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, hari ini.
Senada, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang mendorong kecepatan pemrosesan dan kepastian hukum, serta waktu terhadap proses permohonan kewarganegaraan ini. Ia mengingatkan sejatinya ABG merupakan anak-anak bangsa kita sendiri.
"Seperti dikatakan pimpinan tadi bahwa naturalisasi kita bisa satu hari selesai, padahal orang asing yang kita tidak kenal. Saya rasa kalau kita bilang itu kepentingan bangsa, maka negara ini juga berkepentingan lebih karena anak-anak bangsa ini lahir dan besar di Indonesia. Saya mohon masukkan juga, kalau ada celah hukumnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini, terkait posisi hukum mereka, mari kita bahas bersama, bila perlu kita buat rancangan undang-undang supaya merevisi, ada kepastian hukum yang mengatur kebijakan tersebut," ungkapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun mencontohkan kasus satu orang ABG di Bali yang memakan proses dua tahun, namun belum selesai dan tidak ada jawaban. Ia menilai hal Ini mengombang-ambingkan hak hidup, hak kepastian hukum dan hak pendidikan mereka.
Ia mengatakan banyak ABG yang bersekolah sudah tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan jika beralih kewarganegaraan Indonesia, studi mereka di sana juga akan hilang.
"Kita butuh kepastian, kira-kira undang-undang yang mengatur ini sudah sudah pas kah atau masih kurang? Dan di mana kurangnya. Supaya kita bisa sama-sama mencari landasan hukumnya," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretariat Negara mengatakan permohonan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda atau ABG telah diproses di Kemensetneg sebanyak 15 Keppres. Jumlah ini terdiri dari 151 anak pada periode 2023 sampai September 2025.
"Dan sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan kepada Presiden terkait 25 ABG sebagaimana yang dibahas dalam RDP 1 Oktober 2025 di DPR," pungkasnya.
Simak juga Video: Pengalaman Vincent Verhaag Urus Pindah Kewarganegaraan Jadi WNI
(prf/ega)