Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus PSK anak di Bekasi, yang berawal dari pengusutan kabar WNA terlibat prostitusi anak.
Foto
Berawal Usut Viral WNA Pedofil, Polisi Bongkar Kasus PSK Anak di Bekasi
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo (kiri) bersama Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ciput Eka Purwianti serta Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membongkar empat kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi yang menjadikan anak-anak sebagai PSK, yang berawal kabar warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi anak.
Penyidik mengungkap praktik perdagangan delapan anak perempuan yang masih di bawah umur untuk dijadikan PSK. Para korban dieksploitasi melalui jaringan yang beroperasi di dua wilayah tersebut dengan memanfaatkan kerentanan para korban.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan para tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut, penyalur, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi seksual terhadap anak.
Kombes Rita menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus operandi dilakukan dengan menawarkan korban kepada pelanggan melalui jaringan prostitusi.
Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers. Polda Metro Jaya menegaskan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas penegakan hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang maupun eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
Sinergi antara Polda Metro Jaya, Kementerian PPPA, dan LPSK diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada para korban sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak dapat diberantas secara menyeluruh.











































