×
Ad

Simak! Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap 1

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 16:13 WIB
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/Web Hakimi)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1447 H/2026 M. Untuk tahap pertama, pelunasannya telah dimulai sejak 24 November dan berlangsung hingga 23 Desember 2025.

"Hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji & Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, dalam keterangan persnya, dilansir Kemenhaj RI, Senin (24/11/2025).

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Tahap 1

Berikut ini jadwal pelunasan biaya haji reguler 2026 untuk tahap pertamanya:

  • Tanggal: 24 November-23 Desember 2025
  • Waktu: Pukul 08.00-15.00 WIB
  • Lokasi: Bank Penerima Setoran (BPS) di tempat jemaah melakukan setoran awal

Adapun untuk tahap kedua pelunasannya akan dibuka bila masih ada sisa kuota.

Kategori Jemaah Pelunasan Tahap 1

Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah berikut:

  • Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya
  • Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026
  • Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan (alokasi 5% prioritas lansia, teknis diatur Dirjen)

Daftar jemaah berhak hanya diumumkan melalui website resmi di alamat: haji.go.id.

Soal Pemeriksaan Kesehatan-Pungli

Dalam pengumumannya, Kemenhaj RI turut menyampaikan pesan terkait syarat krusial yang harus dipenuhi oleh calon jemaah, yaitu kewajiban lolos pemeriksaan kesehatan (istitha'ah).

"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," jelas Gus Irfan.

Selain itu, Kemenhaj RI juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi. Seluruh informasi sah hanya diumumkan melalui kanal pemerintah.

"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," imbuh Gus Irfan.

Lihat juga Video: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 25 April




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork