×
Ad

Dapat Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Dijenguk Suami di Rutan KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 13:14 WIB
Suami dari mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Suami dari mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mendatangi Rutan KPK Merah Putih siang ini. Zaim menengok Ira yang masih menunggu kepastian kapan keluar dari Rutan KPK seusai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zaim menjelaskan, sempat mengobrol dengan Ira dan mengatakan istrinya itu dalam kondisi baik. Dia menyebutkan masih belum mengetahui secara pasti kapan istrinya diperkenankan keluar dari rutan.

"Wah, kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu," jelas Zaim kepada wartawan di depan gedung Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, Zaim mengaku telah membawa sejumlah makanan maupun barang milik Ira. Barang milik Ira mulai diangkut secara bertahap dari dalam rutan.

"Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang)," kata Zaim.

Dia juga menyampaikan awal mula mengetahui rehabilitasi diterima istrinya melalui televisi. Dia pun memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi kepada Ira.

"Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah," ujar Zaim.

"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Simak Video Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP: Divonis 4,5 Tahun hingga Dapat Rehabilitasi Prabowo




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork