Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. RUU ini menjadi usulan inisiatif Baleg.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Raker terkait evaluasi RUU Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan, penambahan RUU tentang Penyadapan penting untuk mengatur praktik penyadapan dalam penegakan hukum. Sebab praktik penyadapan beririsan dengan hak privasi seseorang.
"Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara," sebut dia.
Selain itu, Baleg juga mengusulkan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini untuk merespons sejumlah kejadian yang terjadi terkait air minum belakangan ini.
"Kemarin ada peristiwa-peristiwa hukum, maka Baleg ingin juga mengusulkan terkait dengan RUU pemanfaatan air minum dan sanitasi," kata dia.
"Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya," tambahnya.
Simak juga Video Duduk Perkara Baleg Klaim 'Selamatkan' RUU Pemilu Masuk Prolegnas
(ial/gbr)










































