Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjerat pesinetron Ammar Zoni terus berlanjut. Lagi-lagi, Ammar Zoni minta dihadirkan langsung di persidangan.
Sebagai informasi, sidang Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Sementara, Ammar Zoni dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan dan harus menjalani sidang secara online.
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Ammar untuk hadir langsung dalam sidang kasus tersebut pertama kali disampaikan saat sidang perdana pada Kamis (23/10) yang lalu. Ammar juga menyampaikan permintaan serupa saat menjalani sidang lanjutan pada Kamis (6/10).
Ammar Zoni (kiri). (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) |
Pada Kamis (21/11) kemarin, digelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Ammar Zoni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus. Ammar Zoni lagi-lagi meminta dihadirkan langsung di persidangan.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan hasil dari keputusan yang mulia sampaikan Minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," kata Ammar.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati merespons permintaan Ammar. Dia mengatakan kehadiran Ammar secara langsung belum diperlukan
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan," ujar Dwi.
Ammar kemudian bertanya bisa atau tidak dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan putusan sela pekan depan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami Insyaallah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," katanya.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni atas dakwaan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Jaksa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai peraturan.
"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (20/11).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar," kata jaksa.
Menurut jaksa, tim penasihat hukum Ammar Zoni tidak cermat dalam membaca dakwaan. Jaksa juga menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan pengacara Ammar Zoni sudah masuk ke dalam pembuktian perkara.
"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya," kata jaksa.
Tonton juga video "Permintaan Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang Putusan"












































