Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Jual Narkoba di Rutan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Jual Narkoba di Rutan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 13:13 WIB
Sidang Ammar Zoni
Sidang Ammar Zoni (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni atas dakwaan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Jaksa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai peraturan.

"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (20/11/2025).

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, tim penasihat hukum Ammar Zoni tidak cermat dalam membaca dakwaan. Jaksa juga menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan pengacara Ammar Zoni sudah masuk ke dalam pembuktian perkara.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya," kata jaksa.

Diketahui, Ammar Zoni dalam eksepsinya meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (13/11).

Kuasa hukum Ammar memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum. Dia meminta agar eksepsinya diterima dan Ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini.

"Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum," ujarnya.

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.

"Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram," ujar jaksa.

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "Pengacara Minta Ammar Zoni Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan"

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads