Pria berinisial SA (30) membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasad korban dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. SA kemudian membawa kabur motor korban dan menjualnya Rp 5,3 juta kepada seseorang.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pencarian pelaku dimulai dari penelusuran motor korban yang hilang.
"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor korban ternyata sudah berpindah tangan berkali-kali. Polisi mengamankan enam orang terkait peredaran motor tersebut, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E.
"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," ujar Indra.
Menurut Indra, SA membunuh korban di rumah kontrakan korban pada Jumat (14/11). Ia lalu membuang jenazah yang dibungkus karung pada Sabtu (15/11) menggunakan sepeda motor milik korban.
"Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp 5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai Tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra Waspada.
Jasad korban ditemukan pada Selasa (18/11) dalam kondisi sudah membusuk dan tanpa identitas, sehingga proses identifikasi memerlukan upaya ekstra.
"Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11)," katanya.
Motif Dendam
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Ia sempat menagih utang Rp 500 ribu, namun justru diludahi dan dimaki oleh korban.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu," ujar Indra.
Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1.300.000.
Lihat juga Video 'Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung':











































