Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu terdiri dari 54 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Pandeglang, Surayadi Sembiring, Rabu (26/11/2025).
Surayadi mengatakan kasus kejahatan ini masih didominasi tindak pidana narkotika dengan nilai ratusan juta rupiah. Ia mengatakan narkotika jenis sabu dan ganja hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
"Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak," ungkapnya.
Dia mengatakan Kejari juga memusnahkan uang palsu pecahan seratus dan lima puluh ribu sebanyak 2.950 lembar. Menurutnya, uang palsu yang dibakar senilai Rp 295 juta.
"Uang pecahan Rp 100 ribu diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang palsu atau sebesar Rp 293.500.000, uang pecahan Rp 50 ribu diduga uang palsu sebanyak 15 lembar uang palsu atau sebesar Rp. 750.000," katanya.
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman, mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang yang telah memusnahkan lembaran uang palsu. Menurutnya, pengedar uang palsu bisa dipidana penjara selama 10 tahun.
"Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," katanya.
Tonton juga Video: 4 Mobil-Uang Rp 530 M Lebih Barang Bukti Kasus TPPU Judol
(lir/lir)