KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sony Agustinus selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya. Kelima saksi yang dipanggil adalah:
1. Gilbert, Marketing PT Graha Inti Jaya
2. Waluyo, Direktur CV Langgeng Jaya Abadi
3. Sony Agustinus, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya
4. Nurul Edi, mantan Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Kapuas
5. Atika Nur Rahmania, Kepala Bappeda Kapuas
Pada perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hendarto (HD) selaku salah satu pihak tersangka. Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).
Hendarto berperan sebagai penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto menggunakan uang kredit yang diberikan ke perusahaannya untuk judi.
"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Selanjutnya, tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
Simak Video " Video: KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI"
(mib/jbr)