×
Ad

Pramono Larang Konsumsi Daging Anjing, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 07:12 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth Sedang Menyampaikan Pandangannya Pada Saat Rapat Komisi di Gedung DPRD DKI Jakarta Kebon Sirih Jakpus. Foto. Dok: DPRD DKI.
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi besar kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.

"Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur," ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.

"Saya melihat keberanian Pak Gubernur ini sebagai sebuah terobosan penting. Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun beliau menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Sikap ini harus kita apresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya," lanjutnya.

Sebagai legislator, Kent menegaskan, bahwa beliau siap mendukung implementasi Pergub melalui fungsi pengawasan, terutama terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Ia juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pengawasan hingga penindakan tegas jika di temukan pelanggaran.

"Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing. Saya dan teman-teman di komunitas hewan akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif di lapangan," sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membuktikan komitmennya dengan menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.

"Pak Gubernur Pramono telah menepati janji kampanyenya dengan menerbitkan Pergub ini. Dari awal beliau sudah menyampaikan komitmen untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Hari ini komitmen itu diwujudkan secara nyata," bebernya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing tidak benar adanya.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit 'Stop Konsumsi Daging Anjing!'. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju 'Jakarta Bebas Rabies' dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," tuturnya.

Kent pun menambahkan, bahwa hadirnya Pergub 36/2025 menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.

"Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi pesan moral sekaligus komitmen untuk membangun kota yang lebih aman, modern, dan penuh rasa kemanusiaan," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.

Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," kata Pramono.

Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

"Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya," ujarnya.

Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

"Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025," ujarnya.

Dia mengatakan, penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

"Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," ujarnya.



Simak Video "Video: Pramono Soroti Kekurangan di Jakarta Utara: Banyak Jagoan Nggak Akur"

(mpr/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork