Polisi Pastikan Saepul Pemutilasi Pria di Depok Pelaku Tunggal

Polisi Pastikan Saepul Pemutilasi Pria di Depok Pelaku Tunggal

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 15:01 WIB
Polisi menggelar reka ulang kasus mutilasi pria di Depok, Selasa (11/8/2026) siang. Tersangka Saepul ikut dihadirkan.
Sapeul pemutilasi dihadirkan dalam reka ulang kasus pembunuhan pria (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Saepulah alias Saepul alias Aa Ipul (26) merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi pria inisial K (51). Polisi menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkap Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra di Cipayung, Depok, Selasa (11/8/2026).

Saepul mengincar korban lewat media sosial. Ia berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet," ujar Dimitri.

Saat melihat profil korban yang berfoto dengan sepeda motor, Saepul langsung menargetnya. Saepul kemudian mengajak korban bertemu di rumah kontrakan.

"Rencana awalnya itu berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan. Kemudian didapatlah korban sebagai target, lalu melakukan komunikasi di situ, dan datanglah korban ke TKP," ucapnya.

Niat jahat Saepul makin menguat saat korban menghampirinya di kontrakan. Di lokasi tersebut, Saepul rupanya telah menyiapkan pisau dapur untuk menusuk korban.

"Saat korban hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan rencananya melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang dibawa sebelumnya, lalu dilakukan penusukan terhadap korban," ungkap Dimitri.

"Setelah penusukan terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh korban dan membuangnya di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka ulang," tuturnya.

Atas perbuatan kejinya, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di rumah kontrakan Saepul di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lahan kosong di kawasan Depok sejak 24 Juli 2026. Warga sekitar awalnya tidak menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, hingga akhirnya pada Selasa (4/8/2026), seorang warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi tumpukan sampah.

Lihat juga Video: Saepul Pemutilasi di Depok Ditangkap Saat Kabur ke Pandeglang!

Halaman 2 dari 2
(dvp/isa)


Berita Terkait