×
Ad

KPK Tegaskan Penanganan Kasus ASDP yang Jerat Eks Dirut dkk Sesuai Prosedur

Kurniawa - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 22:11 WIB
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkapkan proses penangan kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira Puspitadewi selaku mantan Dirut tidak melanggar hukum. KPK mengatakan penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

"Kami dari penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini, secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan pra-peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

"Artinya, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada," lanjutnya.

Selain itu, Asep menyebut, secara materil, penanganan kasus ini juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan. Pemenuhan unsur-unsur pasal sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan.

"Rekan-rekan juga tentunya mengikuti, pada tanggal 20 November yang lalu, sudah divonis atau dijatuhkan vonis kepada para terdakwa. Jadi artinya ini juga menjawab. Jadi secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai," jelas Asep.

"Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji material, uji formil dengan memenangkan praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November," imbuh dia.

Kemudian Asep juga menilai, pemberian rehabilitasi terhadap Ira dkk merupakan hak istimewa yang dimiliki Presiden. Dia pun memastikan, KPK tidak memandang pemberian rehabilitasi ini sebagai preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia.

"Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk. Karena ini berbeda. Tadi kami bisa sampaikan, bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik secara formil, pembuktian secara formil, maupun secara material. Dan perlu dibedakan terhadap hasil yang terhadap putusan itu, kemudian saat ini diberikan rehabilitasi, itu adalah hak prerogatif daripada Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

Untuk diketahui, Ira Puspadewi (IP) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Lihat juga Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork