Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas besar di Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan dialihkan dari lokasi awal di bekas tambang PT Karbindo Sijunjung ke lokasi baru masih di Kabupaten Sijunjung. Relokasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai kendala serius.
Keputusan relokasi itu merupakan hasil pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, serta Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Julita Indah, yang turut dihadiri perwakilan mitra PLN, Selasa (25/11/2025).
Andre Rosiade menjelaskan proyek PLTS dengan nilai investasi hampir Rp 1 triliun itu terhambat apabila tetap dibangun di lokasi bekas tambang setelah sebelumnya ditolak di Danau Singkarak.
"Setelah mendengar persoalan reklamasi bekas tambang PT Karbindo yang cukup berat, kami sepakat untuk tidak menggunakan rencana lokasi lama. PLTS akan dibangun di area yang bersebelahan, yakni di wilayah Sijunjung," ujar Andre dalam keterangannya.
Lokasi baru di Sijunjung dipilih karena dinilai lebih layak dan menguntungkan dari sisi teknis. Perwakilan Indonesia Power (PLN IP) menyampaikan bahwa area tersebut tidak memerlukan pembangunan GI baru dan memiliki jaringan transmisi yang dekat.
Untuk diketahui, mitra PLN IP yang memenangi lelang PLTS adalah ACWA Power Indonesia, anak usaha perusahaan besar Arab Saudi.
Sementara itu, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menjelaskan tambang Karbindo telah berhenti beroperasi sejak 2014 dan kini berubah menjadi danau.
"Kami menjadikannya geosite/geopark Sijunjung, sehingga danau itu tidak boleh ditutup. Hal ini juga telah disetujui Kementerian ESDM," kata Benny, yang menyebut lokasi rencana PLTS baru tak jauh dari rencana lama.
Lebih lanjut, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan PT Karbindo tetap wajib menyelesaikan reklamasi sesuai aturan. Ia menyebut Karbindo telah menyatakan kesediaan menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 658 juta dan siap bekerja sama dengan PLN atau mitra.
"Kewajiban reklamasi tidak hilang hanya karena ada jaminan. Jika dana reklamasi kurang, perusahaan tetap harus menutupi kekurangannya," tegasnya.
Setelah keputusan relokasi, Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Julita Indah bersama tim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, masyarakat, dan pemerintah nagari terkait proses pembebasan lahan.
Di akhir pertemuan, Andre Rosiade juga menyoroti hambatan birokrasi di tingkat provinsi. Dia mengatakan akan melaporkan keluhannya itu ke Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
"Ada masalah. Kadis ESDM Provinsi Sumbar ini diajak Bupati saja susah. Kami akan laporkan ke Gubernur. Investor mau masuk, tapi justru dipersulit," kata Andre.
Andre Rosiade berharap proyek ini segera berjalan. Dia berharap proyek ini dimulai awal 2026.
"Mudah-mudahan awal tahun sudah terlaksana, dan investasi hampir Rp 1 triliun ini bisa segera masuk ke Kabupaten Sijunjung," tutupnya.
Simak Video "Video: DPR Setuju Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN"
(zap/dhn)