KPK Panggil 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Rumdin DPR

KPK Panggil 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Rumdin DPR

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 14:32 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Kedua pihak swasta ini dipanggil sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Dua pihak swasta yang dipanggil berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT Dwitunggal Bangun Persada. Kedua saksi adalah Juanda Hasurungan Sidabutar selaku direktur dan Agus Hikmat yang merupakan pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

ADVERTISEMENT

KPK pun sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.

"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.

"Kasusnya kalau nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.




(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads