Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI.
"Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI," kata Cucun di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Cucun juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.
"Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut," ucapnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa baru tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai respons masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ni'am dikutip dari detikHikmah, Minggu (23/11).
Ini menegaskan objek pajak hanya dikenakan terhadap harta potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Bumi dan bangunan yang dihuni tak boleh dikenai pajak berulang.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Ni'am.
Fatwa itu menegaskan agar pemungutan pajak dilakukan dengan adil. Fatwa juga minta pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dinilai terlalu besar.
Simak Video "Video: DPR Buka Peluang Mediasi MUI dan Pemilik Sound Horeg"
(ial/gbr)