Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak lagi dibela Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dan Hotman Paris sudah pisah jalan.
Dalam kasus ini, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman Paris muncul disamping Nadiem sebelum mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka. Hotman mendampingi Nadiem saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa 10 Juni lalu.
Hotman Paris yang saat itu menjadi kuasa hukum Nadiem, juga mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Kejagung pada 15 Juli 2025.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja bernuansa cokelat muda dengan celana kain berwarna gelap. Dia tampak membawa sebuah tas hitam berukuran sedang. Sedangkan Hotman mengenakan setelan jas hitam mencolok.
Setelah 5 bulan, Hotman Paris tak lagi membela Nadiem di kasus Chromebook. Pihak keluarga Nadiem tidak meminta bantuan Hotman di tahap persidangan.
"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir," kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Alasan Hotman Paris Diganti
Dodi mengungkap alasan pihak keluarga Nadiem mengganti Hotman Paris. Dia menyebut Hotman Paris tengah sibuk menangani kasus besar di luar kasus dugaan korupsi laptop.
"Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.
Nadiem kini menunjuk dirinya dan juga Ari Yusuf Amir sebagai pengacara untuk mendampingi di persidangan nanti. Seperti diketahui, Ari Yusuf Amir pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong terkait kasus impor gula.
"Di persidangan yang ditunjuk saya sama Pak Ari," ujar Dodi.
Dodi juga membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud, yang tengah diusut KPK. Kata Dodi, Nadiem telah menjelaskan kepada KPK saat diperiksa bahwa pengadaan itu ada di ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
"Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Google Cloud ini. Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ujar Dodi.
(idn/idn)