Majelis Hakim siap membacakan putusan untuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berkas putusan Nadiem lebih dari 1.146 halaman.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim meminta pertimbangan dan persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) serta tim pengacara Nadiem untuk membacakan bagian pertimbangan hukum. Hakim mengatakan pertimbangan hukum itu sebanyak 122 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim.
Jaksa menyatakan setuju dengan usulan majelis hakim untuk membacakan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Tim pengacara Nadiem juga menyetujuinya.
"Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Tangis Nadiem Jelang Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini"
(mib/yld)










































