×
Ad

Ahli BPK Ungkap Penyimpangan dalam Korupsi Jual Beli Gas USD 15 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 16:42 WIB
Sidang kasus korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021, Senin (24/11/2025). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Ine Anggraeni, mengungkap penyimpangan dalam korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Ine menyebutkan penyimpangan ditemukan saat BPK melakukan audit investigatif perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Ine saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

"Tadi ahli menerangkan kalau telah dilakukan metode audit investigasi dan ahli temukan terdapat penyimpangan dalam proses transaksi jual beli antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021. Bisa ahli terangkan apa saja terkait penyimpangan-penyimpangan tersebut ahli?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," jawab Ine.

Kemudian, Ine membeberkan penyimpangan yang ditemukan BPK. Dia mengatakan transaksi jual beli gas tetap dilakukan meskipun ada larangan penjualan bertingkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016.

"Penyimpangan yang kami temukan yang pertama adalah bahwa perjanjian jual beli gas dan kesepakatan bersama tetap ditandatangani meskipun terdapat larangan penjualan bertingkat, dalam hal ini diatur dalam Permen No 6 Tahun 2016. Kesepakatan bersama tersebut juga berisi rencana PT PGN untuk mengakuisisi PT Isargas," jelasnya.

Ine mengatakan jual beli gas ini diduga digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dari PT PGN. Dia menyebutkan pengaturan itu dilakukan Danny dan Iswan.

"Perjanjian jual beli gas tersebut diduga menjadi sarana dari PT Isargas untuk memperoleh dana dari PT PGN, dengan cara yang pertama adalah Saudara Iswan Ibrahim mensyaratkan pembayaran uang muka untuk, sebagai syarat kerja sama tersebut dilakukan," ucap Ine.

"Kemudian Saudara Danny Praditya mengakomodir permintaan Saudara Iswan dengan mengusulkan skema pembelian dan rencana akuisisi walaupun yang bersangkutan mengetahui adanya larangan penjualan bertingkat dan mengetahui juga kondisi Isargas yang tidak bankable," tambahnya.

Ine mengatakan skema yang dibuat Danny dan Iswan kemudian disetujui oleh dewan direksi. Padahal, menurut Ine, persyaratan yang seharusnya mendukung tagihan pengajuan pembayaran uang muka jual beli gas ini belum lengkap.

"Direksi kemudian menyetujui skema tersebut dan kesepakatan bersama maupun PJBG ditandatangani oleh para pihak dan pada saat tanggal 8 November Saudara Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka yang kemudian disetujui walaupun persyaratan yang harusnya mendukung tagihan tersebut belum lengkap," ujarnya.

Ine mengatakan BPK juga menemukan penyimpangan berupa teguran dari Kementerian ESDM terkait penyaluran bertingkat. Menurutnya, PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan dalam transaksi jual beli gas tersebut.

"Yang terakhir kami mendapati bukti bahwa realisasi penyaluran, kemudian dihentikan karena adanya teguran dari Kementerian EDSM terkait penyaluran bertingkat dan PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan kepada PT IAE," imbuhnya.



Simak Video "Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Auditor Minta Rp 12 M ke Kementan Era SYL"


(mib/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork