Majelis hakim telah menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, saat masih di bawah umur. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai dengan putusan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025).
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.
Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim tinggi Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai putusan banding setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Simak Video "Video: Mario Dandy Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Eks Pacar"
(haf/dhn)