Mario Dandy Juga Dihukum Bayar Rp 1 M di Kasus Pencabulan

Mario Dandy Juga Dihukum Bayar Rp 1 M di Kasus Pencabulan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 16:38 WIB
Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. Tangis Mario langsung pecah saat memeluk sang ayah.
Mario Dandy Satriyo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim telah menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, saat masih di bawah umur. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai dengan putusan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025).

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.

Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim tinggi Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai putusan banding setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Mario Dandy

Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

Kasus penganiayaan tersebut menjadi sorotan lantaran Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Sementara Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara; dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Mario Dandy Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Eks Pacar"
[Gambas:Video 20detik]
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads