Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo Agustus kemarin. Jaksa mengatakan manipulasi itu dilakukan Wawan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan akun @bekasi_menggugat dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Jaksa mengatakan Wawan mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.
"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial Instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397 pada 27 Agustus 2025. Jaksa mengatakan Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.
Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa mengatakan unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.
"Padahal narasi yang sebenarnya yang dimuat oleh media online yang bernama Redaksikota.com hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, dengan judul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!' yang dimuat pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025," kata jaksa.
"Tidak pernah menyuruh pelajar & BEM untuk bergabung melakukan aksi unjuk rasa, akan tetapi saksi Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi buruh yang akan di gelar pada 28 Agustus 2025 adalah murni perjuangan buruh dan bukan ajang kerusuhan dan meminta kelompok lain seperti BEM, mahasiswa, pelajar, maupun anarko untuk tidak ikut bergabung, apalagi menunggangi aksi buruh dengan tindakan provokatif," tambahnya.
Jaksa mengatakan Wawan tidak meminta izin kepada Said Iqbal terkait mengunggah informasi elektronik berupa konten tersebut. Jaksa mengatakan konten repost yang dilakukan Wawan menimbulkan viral cascade yang ditunjukkan dengan adanya tanggapan sebanyak 1.480 like, 64 comment, 53 repost dan 133 shares.
"Bahwa akibat unggahan terdakwa pada akun @bekasi_menggugat yang berisi ajakan untuk melakukan demonstrasi dengan judul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia', memprovokasi kelompok anarko, pelajar dan BEM untuk mengikuti kegiatan demosntrasi yang berakhir dengan kericuhan dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Wawan Hermawan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
(mib/idn)











































