Massa buruh yang tergabung dari beberapa perusahaan melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Lebak. Mereka meminta upah minimum Kabupaten Lebak tahun 2026 naik 10,5%.
"Kami menuntut kenaikan upah 10,5% di Kabupaten Lebak," kata ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, di lokasi demonstrasi, Senin (24/11/2025).
Sidik mengatakan UMK Lebak 2025 senilai Rp 3,1 juta per bulan. Jumlah tersebut, katanya, tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini upah buruh jauh dari kata layak," kata Sidik.
Sidik mengatakan upah buruh di Lebak merupakan yang terkecil di Banten. Dia meminta agar UMK di Lebak naik.
"UMK Lebak sangat kecil dan paling kecil di Banten," katanya.
Massa buruh juga meminta pemerintah mencabut aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing. Dan meminta pemerintah mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi buruh.
"Sahkan RUU ketenagakerjaan yang melindungi buruh tanpa omnibus law," kata Sidik.
Simak Video "Video: 997 Perusuh Demo di Jatim Ditangkap, Ada Anak di Bawah Umur"
(haf/haf)