Sejumlah perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Dalam pertemuan itu, mereka meminta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
"Minta kenaikan UMK 2026," Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidik Uwen kepada wartawan usai audiensi, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, mereka juga mengaku resah terkait adanya ormas dan LSM yang mengganggu perusahaan. Menurutnya, banyak perusahaan di Lebak tertekan dengan keberadaan LSM dan ormas.
"Kami dari SPN juga tahu bahwa perusahaan-perusahaan di Lebak ini tertekan dengan banyaknya oknum ormas hingga LSM," katanya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan UMK Lebak pada 2026, bisa lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Pandeglang. Sebab menurutnya, pertumbuhan ekonomi Lebak lebih baik dibandingkan dengan Pandeglang.
"(Kenaikan) bisa terjadi karena memang pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi dibandingkan Pandeglang," katanya.
Amir juga merespons terkait adanya gangguan ormas dan LSM kepada perusahaan. Menurutnya, fenomena itu terjadi karena minimnya penegakan hukum. Ia berjanji akan membenahi.
"Investasi di Indonesia sudah umum, kenapa agak terlambat, pertama penegakan hukum kurang, apalagi ada ormas, LSM bukan di Lebak saja," katanya.
Diketahui, sebelum melakukan audiensi, massa terlebih dahulu menyampaikan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak. Mereka meminta upah minimum Kabupaten Lebak tahun 2026 naik 10,5%.
"Kami menuntut kenaikan upah 10,5% di Kabupaten Lebak," kata ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, di lokasi demonstrasi, Senin (24/11/2025).
(azh/azh)










































