Komisi III DPR RI bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyesuaian Pidana hari ini. RUU tersebut ditargetkan sah menjadi undang-undang pekan depan.
"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini Rapat Kerja yang sudah kita laksanakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dalam rapat, Senin (24/11/2025).
Indra mengatakan pada 25-26 November 2025, Panja mulai membahas substansi RUU Penyesuaian Pidana. Adapun pada 27 November 2025, pembahasan dilanjutkan ke rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" ujar Dede yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI.
Seusai rapat, Wamenhum Eddy Hiariej mengatakan pengesahan RUU Rancangan Pidana ditargetkan dibawa ke paripurna pekan depan. Pembahasan dirampungkan sebelum KUHP berlaku pada Januari 2026.
"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna," kata Eddy Hiariej.
Eddy mengatakan RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri atas sembilan pasal. RUU tersebut terdiri dari 3 Bab utama.
"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," imbuhnya.
(dwr/gbr)











































