Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo alias Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Pencabulan terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Durasi memutus perkara ini ialah 16 hari.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dalam kasus ini oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian amar putusannya.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Namun vonis bandingnya disamarkan karena kasusnya termasuk tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak.
(haf/dhn)