Video sebuah akun menawarkan jasa nikah siri secara terang-terangan di Jakarta Timur (Jaktim) viral di media sosial (medsos). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial.
"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama. Karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," kata Singgih kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Karena itulah, dia meminta lembaga agama dan polisi bekerja sama bergerak untuk menindak biro nikah siri yang melanggar hukum. Dia menyebut biro-biro itu telah mengeksploitasi perempuan.
"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," ujarnya.
Singgih meminta Kemenag meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.
"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," ujarnya.
Dengan begitu, kata Singgih, negara bisa hadir untuk melindungi perempuan. Di mana, katanya, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya jika status pernikahan jelas dan diakui.
"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," ujar Singgih.
(whn/imk)