Waka Komisi VIII DPR Minta Tindak Biro Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

Waka Komisi VIII DPR Minta Tindak Biro Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 08:27 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Foto diunggah Kamis (16/10/2025).
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Video sebuah akun menawarkan jasa nikah siri secara terang-terangan di Jakarta Timur (Jaktim) viral di media sosial (medsos). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama. Karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," kata Singgih kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itulah, dia meminta lembaga agama dan polisi bekerja sama bergerak untuk menindak biro nikah siri yang melanggar hukum. Dia menyebut biro-biro itu telah mengeksploitasi perempuan.

"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Singgih meminta Kemenag meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.

"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," ujarnya.

Dengan begitu, kata Singgih, negara bisa hadir untuk melindungi perempuan. Di mana, katanya, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya jika status pernikahan jelas dan diakui.

"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," ujar Singgih.

Hal yang sama juga disampaikan Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Kata Selly, jasa nikah siri viral itu tidak bisa dianggap sepele.

"Saya sudah mengikuti ramai soal adanya jasa nikah siri yang ditawarkan melalui TikTok, bahkan disebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Terus terang, fenomena ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau sekadar konten viral," ujar Selly.

Selly menegaskan praktik seperti ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Dia menyebut nikah siri yang tidak tercatat secara resmi akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

"Nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius. Tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan," katanya.

"Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi," imbuhnya.

Selly meminta Kementerian Agama (Kemenag) bergerak untuk menindak oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu tanpa otoritas. Selly menyebut Kemenag bisa berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar.

"Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama," ungkapnya.

Menurut Selly, fenomena ini menjadi alarm penting bahwa edukasi publik tentang pentingnya pencatatan perkawinan harus diperkuat. Dia mendesak agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama.

"Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat. Ke depan, Komisi VIII juga akan meminta Kemenag meningkatkan pengawasan dan literasi publik agar kejadian seperti ini tidak terus berulang," katanya.

Viral di Media Sosial

Dilihat detikcom, video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Akun tersebut mempermudah pernikahan siri sekaligus menawarkan jasa gedung hingga restoran.

Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.

Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan nikah siri memang diperbolehkan secara agama. Ia mengatakan syarat nikah siri yang tak terpenuhi bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11).

Anwar Abbas mengatakan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di KUA. Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," kata Anwar Abbas.

"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads