×
Ad

Kala Ulama Wanti-wanti Jasa Nikah Siri di TikTok yang Riskan Bagi Hawa

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 23 Nov 2025 06:36 WIB
Ilustrasi nikah (Foto: Getty Images/kyonntra)
Jakarta -

Viral di media sosial, sebuah akun menawarkan jasa nikah siri secara terang-terangan. Fenomena ini memicu keprihatinan para ulama yang mengingatkan besarnya risiko nikah siri, terutama bagi kaum perempuan.

Dilihat detikcom, Sabtu (22/11/2025) video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Akun tersebut mempermudah pernikahan siri sekaligus menawarkan jasa gedung hingga restoran.

Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.

Haram Hukumnya Jika Syarat Tak Penuhi Syarat

Waketum MUI Anwar Abbas nikah siri memang diperbolehkan secara agama, ia mengatakan syarat nikah siri yang tak terpenuhi bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Anwar Abbas mengatakan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," kata Anwar Abbas.

"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.

Ia mengatakan pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.




(eva/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork