×
Ad

Ketua KPK: Dari Dulu Uang Sitaan Sering Ditampilkan, Bentuk Transparansi

Dwi Rahmawati - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 09:02 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, buka suara terkait tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen yang dipamerkan ke publik. Setyo mengatakan setiap uang yang dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

"Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi," kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Diketahui total uang yang akan diserahkan KPK kepada negara mencapai Rp 883.038.394.268 dari kasus tersebut. Uang itu sebelumnya ditampilkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11). Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Karena keterbatasan ruangan, uang itu sebenarnya hanya muat sebanyak Rp 300 miliar. Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.

Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

KPK: Tiap Rupiah Renggut Masa Tua ASN

Kasus investasi fiktif PT Taspen merugikan negara Rp 1 triliun. Ada dua orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka kerugian negara Rp 1 triliun di kasus PT Taspen itu memiliki dampak besar terhadap kehidupan ASN di Indonesia. Pasalnya, dana pensiun yang dikorupsi dari investasi fiktif kasus ini menjadi salah satu tabungan yang diharapkan banyak ASN pada masa tuanya.

"Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN," kata Asep.

Asep mengatakan korupsi dana pensiun menjadi salah satu kejahatan yang paling miris. Para korban merupakan orang-orang yang telah memasuki usia nonproduktif dan akan menggantungkan kehidupan sehari-harinya dari dana pensiun yang telah ditabung sedari muda.

"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Jadi ASN telah memberikan kemampuannya, hidupnya, melayani masyarakat, melayani negara, tapi kemudian uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita kemudian dikorupsi," tutur Asep.

Lihat juga Video KPK Serahkan Uang Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi Taspen ke Negara




(dwr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork