Total uang Rp 883.038.394.268 hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif PT Taspen diserahkan KPK ke negara. KPK mengatakan tiap rupiah dari kerugian negara di kasus itu berdampak signifikan terhadap kehidupan aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini merugikan negara Rp 1 triliun. Ada dua orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka kerugian negara Rp 1 triliun di kasus PT Taspen itu memiliki dampak besar terhadap kehidupan ASN di Indonesia. Pasalnya, dana pensiun yang dikorupsi dari investasi fiktif kasus ini menjadi salah satu tabungan yang diharapkan banyak ASN pada masa tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep mengatakan korupsi dana pensiun menjadi salah satu kejahatan yang paling miris. Para korban merupakan orang-orang yang telah memasuki usia nonproduktif dan akan menggantungkan kehidupan sehari-harinya dari dana pensiun yang telah ditabung sedari muda.
"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Jadi ASN telah memberikan kemampuannya, hidupnya, melayani masyarakat, melayani negara, tapi kemudian uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita kemudian dikorupsi," tutur Asep.
Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Apianro mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus PT Taspen ke negara. PT Taspen juga masih menunggu ganti rugi yang dilakukan kedua terdakwa sehingga pemulihan total Rp 1 triliun yang telah dikorupsi bisa selesai dengan cepat.
"Dalam proses hukum yang berjalan juga, kami juga menantikan recovery aset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp 1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun," tutur Ronny.
Ronny juga memastikan adanya evaluasi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Taspen. Dia menjamin akan memperkuat pengawasan dan transparansi dalam menjaga dana pensiun para ASN.
"Kami menekankan komitmen kami untuk memperkuat penerapan good corporate governance melalui peningkatan kualitas manajemen dalam hal investasi, penguatan sistem pengawasan internal, serta percepatan transformasi digital untuk mendukung keberlanjutan kesejahteraan untuk para peserta kami, yaitu para ASN. Tiap rupiah peserta adalah amanah besar yang kami kelola dengan prinsip kehati-hatian tertinggi," tutur Ronny.
Baca juga: KPK Kaji Bentuk Kedeputian Intelijen |
Seperti diketahui, hari ini KPK memamerkan aset korupsi yang berhasil dirampas terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Nilai uang yang dirampas untuk negara mencapai Rp 883.038.394.268.
Uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Lihat juga Video: Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara











































