Kakek berinisial R (69) di Pandeglang, Banten, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tetangga hingga berbadan dua. R telah ditangkap polisi.
Dirangkum detikcom, Jumat (21/11/2025), R ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. R memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.
"Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.
"Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, 'kalau kasih tau, kamu akan saya pukul'," ungkapnya.
(whn/ygs)