×
Ad

PAN Kalkulasi Komposisi Keterwakilan Perempuan di AKD Usai Putusan MK

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 17:46 WIB
Saleh Partaonan Daulay PAN (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Waketum DPP PAN sekaligus anggota Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD). Saleh menyebut partainya telah menempatkan dua perempuan sebagai pimpinan AKD.

"Fraksi PAN sejak jauh hari sudah menetapkan keterwakilan perempuan di AKD dimana PAN mendapatkan keterwakilan sebagai pimpinan. Fraksi PAN menetapkan 2 orang keterwakilan perempuan dari 6 orang perwakilan proporsional PAN di pimpinan AKD," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Ketua Komisi VII DPR ini mengatakan Fraksi PAN memiliki keterwakilan perempuan di Komisi XII dan BURT. Sedangkan pada Komisi IV, VI, VII, serta MKD diwakili oleh laki-laki.

"Kalau dari sisi matematis, keterwakilan 2 orang pimpinan tersebut sudah lebih dari 30 persen sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK," ujarnya.

Saleh menjelaskan partainya juga sudah menempatkan kader perempuan di AKD lain sebagai pimpinan-pimpinan Kapoksi. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan fraksi lainnya dalam menjalankan putusan MK tersebut.

"Saat ini, fraksi PAN juga sedang melakukan kalkulasi dan simulasi dalam menjawab putusan MK tersebut. Namun secara prinsipil, Fraksi PAN akan mematuhi keputusan tersebut dengan senang hati. Apalagi diketahui bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) mencakup anggota dan pimpinan. Puan mengatakan putusan MK telah diproses oleh pimpinan DPR.

"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD," kata Puan dalam paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Puan mengatakan DPR akan mematuhi putusan MK tersebut. Pihaknya menginstruksikan fraksi-fraksi menindaklanjuti keterwakilan perempuan di AKD.

"Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork