Seorang pria berinisial R (69) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang usai diduga melakukan pemerkosaan. Ia diduga memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.
"Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Jumat (21/11/2025).
Widianto mengatakan pelaku melakukan tindakan pencabulan di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar mau menuruti keinginan bejadnya.
"Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, 'kalau kasih tau, kamu akan saya pukul'," ungkapnya.
Akibat tindakan pelaku, korban dinyatakan hamil 3 bulan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban hamil 3 bulan," katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan polisi masih terus mendalami kasus ini. Sebab, menurutnya, korban diduga juga mengalami pencabulan oleh ayah kandung sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.
"Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi" katanya.
Alfian menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tonton juga video "Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
(lir/lir)