×
Ad

Taat Bayar BBNKB Jadi Upaya Bangun Jakarta yang Maju dan Tertib

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 12:57 WIB
Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Banyak orang beranggapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya sebatas pada urusan administratif saat membeli kendaraan bekas. Padahal, pungutan ini punya peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Melakukan balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat dengan nama pemilik baru, sehingga memudahkan urusan administrasi sekaligus melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Selain itu, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah karena data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif.

Lebih lanjut, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur perkotaan.

"Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga," tulis Bapenda dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Selain berkontribusi terhadap pembangunan, pembayaran BBNKB juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid ini penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, serta program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota.

Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah bentuk kontribusi nyata warga bagi pembangunan Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.

Tonton juga video "Kata Pakar soal Wacana Aturan 'Balik Nama' Jual-Beli HP Bekas"




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork