×
Ad

MK Diminta Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 10:03 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi prajurit TNI untuk menjabat di luar TNI.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan mereka teregistrasi dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau

3. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork