Bareskrim Polri membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah dilunasi.
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," kata Kombes Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/).
Teror ini memuncak pada Juni 2025 lalu. Adapun ancaman ini pun disebar ke saudara nasabah.
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.
7 Tersangka
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap total tujuh tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing, dari penagihan hingga pembayaran.
Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.
Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.
Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia; AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia; dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310,00 (14,2 miliar) berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucap Andri.
(rdp/rfs)