Teror Pinjol Ilegal yang Ancam Ratusan Nasabah Dibongkar Bareskrim

Teror Pinjol Ilegal yang Ancam Ratusan Nasabah Dibongkar Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 07:36 WIB
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah dilunasi.

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," kata Kombes Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Teror ini memuncak pada Juni 2025 lalu. Adapun ancaman ini pun disebar ke saudara nasabah.

"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.

7 Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap total tujuh tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing, dari penagihan hingga pembayaran.

Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.

"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.

Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia; AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia; dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310,00 (14,2 miliar) berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucap Andri.

Tersangka Lain Diburu

Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan dua Warga Negara Asing (WNA). Kedua WNA yang diburu di antaranya berinisial LZ dari Pinjaman Lancar. Kemudian S dari aplikasi Dompet Selebriti.

"Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian yang tadi saya sampaikan. Atas nama LZ, kemudian juga atas nama S, ini juga WNA. Dan tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo yang tadi saya sampaikan dan kita tidak berhenti di situ, kita terus melakukan pendalaman," ucap Andri.

"Beberapa tersangka yang tadi saya sampaikan juga merupakan bagian dari PT Odeo itu sendiri. Dan kita akan lakukan pendalaman, pengejaran terhadap tersangka yang masih berada di luar," pungkasnya.

Barang Bukti Disita

Pada klaster penagihan terdiri atas empat tersangka, yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, SB selaku leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

"Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya, 11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking," kata Andri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka, yakni IJ selaku finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS selaku customer service PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM," papar Andri.

Kemudian, ada juga 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap sejumlah cara membedakan pinjol legal dan yang ilegal. Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK," kata Andri.

Andri menyebutkan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online berizin hanya meminta akses ke camera, microphone, dan location (camilan) pada ponsel pengguna.

"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," jelas dia.

"Ketiga, pemberi pinjaman langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain," lanjutnya.

Dari sisi transparansi informasi, aplikasi berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. Dia menambahkan bahwa aplikasi berizin akan memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

"Wajib sesuai norma yang berlaku, menggunakan surat peringatan, dan tenaga penagih harus bersertifikat serta menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," tutur Andri.

Kemudian mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

"Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan atau fit and proper test OJK. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK," ucap dia.

Andri menyebut masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK. "OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," imbuhnya.

Penyebab Pinjol Ilegal Tetap Marak

Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menyatakan penindakan pinjol ilegal terus dilakukan. Namun praktiknya tetap saja marak.

"Pembuatan platform pinjol itu sehari bisa dua platform orang membuatnya. Tinggal nanti dia mau dengan sophisticated atau tidak platformnya," kata Dahnial dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

"Jadi kalau kita tanya kenapa pemberantasan pinjol ilegal ini sulit? Karena memang untuk membuat platform pinjol itu tidak sulit, gampang. Itu yang pertama," lanjutnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sulit diberantas karena telah membentuk ekosistem panjang. Terlebih mayoritas server dikendalikan dari luar negeri.

"Sebagian besar servernya itu ada di luar negeri," ucapnya.

Selain itu, Dahnial menyebutkan literasi masyarakat yang masih rendah akan bahaya pinjol juga menjadi faktor utama. Sebab, banyak yang hanya ingin mendapat dana cepat tanpa paham risikonya.

"Literasi masyarakat kita yang masih rendah. Kenapa saya bilang literasi masyarakat kita yang masih rendah Karena ingin pinjam dengan gampang. 'Ah, kalau ke bank sulit, harus melengkapi persyaratan dan lain sebagainya dan prosesnya lama', gitu kan," ungkap Dahnial.

Tonton juga video "Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas"

Halaman 4 dari 4
(rdp/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads