Polri menarik Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke Korps Bhayangkara. Penarikan kembali itu merupakan buntut putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mulanya menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Pokja setelah putusan MK. Pembentukan tim Pokja itu diharapkan bisa menjadi landasan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengatakan kajian dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian /lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," terangnya.
Trunoyudo memastikan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif agar langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait," tutur Trunoyudo.
"Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan ada 300-an anggota Polri yang duduk di jabatan manajerial. Dia mengatakan ribuan anggota lainnya menduduki posisi staf, ajudan, hingga pengawal.
"Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," jelas Irjen Sandi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Irjen Sandi menyampaikan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga sudah mengacu pada undang-undang. Adapun anggota Polri di luar struktur bertugas berdasarkan adanya permintaan.
Lihat juga Video: Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil











































