Bahlil: Polisi-Jaksa Jadi Kolaborasi yang Sangat Membantu di Kantor Kami

Bahlil: Polisi-Jaksa Jadi Kolaborasi yang Sangat Membantu di Kantor Kami

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 17:13 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menjalani sesi wawancara doorstop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menjalani sesi wawancara doorstop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Firda Cynthia Anggraini/detikcom)
Jakarta -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang menjabat di luar institusi kepolisian. Bahlil menganggap keberadaan aparat di kementeriannya menjadi bentuk kolaborasi yang baik.

"Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bahlil mengatakan ada beberapa aparat kepolisian di kementeriannya, termasuk Inspektur Jenderal (Irjen). Meski begitu, dia mengaku akan mengikuti perkembangan pelaksanaannya dari KemenPAN RB, Kemendagri, dan Kemenkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau apa namanya, komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," katanya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Lihat juga Video: Kolaborasi Kominfo-IBM untuk Majukan Transformasi Digital Indonesia

(fca/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads