Menhut: Kehadiran Polisi di Kemenhut Sangat Membantu

Menhut: Kehadiran Polisi di Kemenhut Sangat Membantu

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 19:29 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Kemenhut)
Jakarta -

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi menjabat di luar institusi kepolisian. Raja Juli menyebut kehadiran polisi di Kemenhut sangat membantu.

"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Irjen Kemenhut, Djoko Poerwanto, berasal dari Polri. Dia mengatakan keberadaan polisi membantu pengawasan internal Kemenhut.

"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku membutuhkan anggota Polri di Kemenhut. Raja Juli mengatakan dirinya telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan personel terbaik ke Kemenhut.

"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini terkait aturan polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Polri telah buka suara soal putusan itu. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga karena permintaan. Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan soal ada tidaknya kemungkinan Mabes Polri menarik anggotanya dari jabatan sipil. Sandi mengatakan keputusan itu akan diambil setelah mendapat laporan dari tim Pokja.

"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," jelas Irjen Sandi kepada wartawan, Senin (17/11).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri. Dia menilai putusan MK itu tidak berlaku surut.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.

Lihat juga Video: Langkah-langkah Strategis Kemenhut untuk Mendukung Asta Cita

Halaman 2 dari 2
(haf/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads