2 Orang Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri Saat Demo Rusuh Agustus

2 Orang Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri Saat Demo Rusuh Agustus

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 20:38 WIB
25 terdakwa kerusuhan demo pada Agustus lalu jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sidang kasus kerusuhan pada demo akhir Agustus. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Dua orang terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi Agustus lalu didakwa melakukan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kemendagri dan satu kendaraan bermotor. Dua terdakwa itu adalah Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan menjelaskan, tindak pidana keduanya bermula saat berada di depan Senayan Park tepatnya di bawah flyover pada Senin, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, terdakwa mendengar suara kerumunan massa di depan Senayan Park atau di bawah flyover.

"Saksi Maulana Akhmad yang sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B-2825-ZZH milik saksi korban Timothy S.STP dari Kemendagri RI yang sedang melintas di Jalan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena suara itu, keduanya menghampiri mobil tersebut. Mereka tertarik saat melihat beberapa orang melempari dengan batu dan bambu ke arah mobil.

"Lalu Terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Azril serta beberapa orang yang tidak dikenal mendengar seruan, 'Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!' sambil menunjuk satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B-2825-ZZH," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu Terdakwa (Neo) melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali mengenai bagian bagasi belakang dan menggunakan potongan bambu memukul mengenai bodi samping bagian tengah, dan saksi Muhammad Azril alias Marshal ikut mengambil batu dan bambu, kemudian bersama-sama bergantian melakukan pelemparan ke arah satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam tersebut," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, mobil milik pegawai Kemendagri rusak di bagian kaca kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, dan kiri belakang. Bahkan kaca belakang mobil korban pecah.

"Lalu saksi Muhammad Azril alias Marshal juga membakar satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-36020-COR yang berada di lapangan parkir tapi tidak diketahui identitasnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.

Jaksa menerangkan, seorang penumpang bernama Maulana Akbar yang berada Mobil Hyundai Palisade mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Di sana ada juga saksi bernama Suparno yang mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, saksi korban Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp 186.106.928," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Lihat juga Video: 25 Pendemo Rusuh Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads