2 Pegawai Ekspedisi Didakwa Rusak Fasum-Serang Aparat pada Demo Agustus

2 Pegawai Ekspedisi Didakwa Rusak Fasum-Serang Aparat pada Demo Agustus

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 20:05 WIB
Jakarta -

Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) pada saat demonstrasi Agustus lalu. Jaksa menyebut kedua pegawai ekspedisi itu sengaja ikut demo usai melihat konten di TikTok.

Konten di media sosial itu mereka lihat setelah menyortir paket di gudang perusahaan ekspedisi di Depok pada 30 Agustus 2025. Terdakwa adalah Muhammad Adriyan yang Arpan Ramdani.

"Tetapi Terdakwa 1 Arpan Ramdani menolak dan tidak mau ikut, sehingga Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan tidak jadi berangkat untuk mengikuti aksi unjuk rasa atau demonstrasi," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang sehari kemudian, Muhammad Adriyan kembali mengajak Arpan Ramdani ke Mako Brimob Kelapa Dua dan gedung DPR/MPR RI lewat pesan singkat. Keduanya berangkat ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 17.00 WIB.

Setiba di lokasi, mereka tak menemukan ada massa aksi. Lalu mereka pergi ke gedung DPR RI.

ADVERTISEMENT

Kemudian, mereka tiba di pertigaan Kementerian Lingkungan Hidup yang tak jauh dari DPR RI pukul 20.00. Di sana mereka bergabung dengan demonstran lain.

Lalu Arpan disebut jaksa mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, lebar bawah 50 cm, dan lebar atas 10 cm. Pembatas itu pun rusak setelahnya.

"Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, 'Bakar! Ayo maju, DPR sialan!" ucapnya.

"Sedangkan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan LHK untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan sehingga aksi unjuk rasa atau demonstrasi berujung rusuh sambil mengatakan, 'Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR'," tambahnya.

Jaksa melanjutkan, situasi saat itu makin memanas. Aparat kepolisian turun mengimbau peserta demonstran untuk membubarkan diri dan tidak melempar batu ke arah petugas.

Sayangnya, situasi tak kunjung kondusif karena massa tetap bertahan di lokasi. Massa kemudian melakukan pembakaran di jalan dan di sekitar gedung DPR RI.

"Bahwa Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan berada di sekitar kerusuhan yaitu di Gedung DPR/MPR RI, dan ikut serta dalam merusak fasilitas umum seperti pembatas jalan warna oranye atau road barrier, melempari anggota kepolisian yang sedang berjaga dengan batu, dan melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan," ungkap jaksa.

"Perbuatan Terdakwa 1 Arpan Ramdani bersama-sama dengan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh dia.

Kemudian, jaksa mendakwa keduanya melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Mereka dianggap melawan polisi lantaran tak patuh saat diminta membubarkan diri.

Hal itu membuat kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa Terdakwa 1 Arpan Ramdani dan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan tidak segera membubarkan diri dan tetap melempari petugas serta melakukan pembakaran di jalan dan sekitar gedung DPR/MPR RI meskipun sudah diperintah untuk bubar selama tiga kali," kata JPU.

"Perbuatan Terdakwa 1 Arpan Ramdani bersama-sama dengan Terdakwa 2 Muhammad Adriyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Kedua terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu karena mereka dianggap telah merusak fasum seperti pembatas jalan warna oranye dengan ukuran panjang 120 cm, tinggi 80 cm, dan lebar bawah 50 cm, lebar atas 10 cm atau road barrier milik Dinas Perhubungan dan fasilitas umum lainnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads