OJK Ungkap Sederet Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Sederet Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 20:31 WIB
Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dahnial Apriyadi (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi persoalan yang serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang dihadapi saat hendak memberantas pinjol ilegal.

Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menyatakan penindakan pinjol ilegal terus dilakukan. Namun praktiknya tetap saja marak.

"Pembuatan platform pinjol itu sehari bisa dua platform orang membuatnya. Tinggal nanti dia mau dengan sophisticated atau tidak platformnya," kata Dahnial dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau kita tanya kenapa pemberantasan pinjol ilegal ini sulit? Karena memang untuk membuat platform pinjol itu tidak sulit, gampang. Itu yang pertama," lanjutnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sulit diberantas karena telah membentuk ekosistem panjang. Terlebih mayoritas server dikendalikan dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Sebagian besar servernya itu ada di luar negeri," ucapnya.

Selain itu, Dahnial menyebutkan literasi masyarakat yang masih rendah akan bahaya pinjol juga menjadi faktor utama. Sebab, banyak yang hanya ingin mendapat dana cepat tanpa paham risikonya.

"Literasi masyarakat kita yang masih rendah. Kenapa saya bilang literasi masyarakat kita yang masih rendah Karena ingin pinjam dengan gampang. 'Ah, kalau ke bank sulit, harus melengkapi persyaratan dan lain sebagainya dan prosesnya lama', gitu kan," ungkap Dahnial.

"Atau mungkin sebenarnya pinjam uang hanya untuk konsumtif. Hanya untuk gaya hidup. Tadi juga Pak Wadir sudah sempat, hanya untuk FOMO-FOMO," lanjut dia.

Menurut Dahnial, mudahnya membuat platform dan gampangnya akses digital menjadi mudah. Karena itu, maraknya pinjol ilegal, menurut dia, salah satu tantangan digitalisasi.

"Namun kenapa, Pak, di negara lain itu sedikit fenomena pinjol ini, nggak sebanyak kita? Itu tadi, literasi masyarakatnya lebih tinggi dari kita. Bisa dikatakan di negara lain pangsa pasar pinjol itu kecil," terangnya.

"Di Indonesia, karena literasi masyarakat kita lebih rendah ketimbang negara lain, pangsa pasarnya besar. Jadi pelaku tuh melihat, 'Wah, peluang nih untuk beroperasional di Indonesia' gitu kan karena pangsa pasarnya besar," imbuh Dahnial.

Satgas PASTI

Dahnial mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan keuangan ilegal untuk melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

"Kalau sudah ngomong pinjol ilegal itu lapor ke Satgas PASTI, ada kanalnya namanya sipasti.ojk.go.id. Itu bisa lapor ke sana kalau kita mau melaporkan entitasnya," ujarnya.

Dahnial menuturkan pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat, meskipun saat di awal masyarakat merasa terbantu. Salah satu risiko pinjol yang tak resmi adalah pada besaran bunga dan denda yang tak terbatas.

"Kalau pinjol itu selain tidak terdaftar dan diawasi, kalau masalah denda teman-teman, itu dendanya tidak terbatas. Jadi teman-teman bisa saja minjam hanya mungkin Rp 5 juta, ternyata karena nggak bayar-bayar pinjaman teman-teman bisa jadi Rp 100 juta, itu sangat mungkin sekali dan banyak terjadi," jelas Dahnial.

"Selain dendanya tidak terbatas, bunganya juga tidak terbatas. Hari ini dia bilang bunganya 5%, 3 hari kemudian dia bisa bilang bunganya 40% dengan segala macam alasan," sambung dia.

Karena pola itu, Dahnial mengimbau masyarakat agar tak mencoba menggunakan pinjol meski mendesak. Dahnial menyebutkan sindikat pinjol ilegal juga menyasar data pribadi.

"Kenapa kita sangat tidak boleh berhubungan dengan pinjol ilegal. Kalau akses handphone tadi kalau yang legal kan hanya bisa sebutannya 'camilan' (camera, microphone, location), tapi kalau yang pinjol semua akses di HP dia bisa ambil termasuk kontak kita juga," terang Dahnial.

"Jadi dia bisa share foto-foto, itu pun pasti edit ya, kita sering menangani itu yang mungkin tidak sesuai aslinya hanya untuk menjatuhi reputasi kita dan membuat kita 'membuat kita terpaksa'," imbuhnya.

Simak juga Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

Halaman 2 dari 2
(ond/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads