×
Ad

Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita 32 Ponsel-Uang Rp 14,2 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 19:18 WIB
Bareskrim menangkap tujuh tersangka terkait dua aplikasi pinjol ilegal yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap 400 nasabah. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka terkait dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap 400 nasabah. Uang senilai Rp 14,2 miliar disita terkait perkara itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'. Sedangkan tujuh orang tersangka terbagi dalam klaster penagihan dan pembayaran.

Pada klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri atas empat tersangka, yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, SB selaku leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

"Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya, 11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking," kata Andri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka, yakni IJ selaku finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS selaku customer service PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM," papar Andri.

Kemudian, ada juga 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya.

"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucapnya.

Kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban berinisial HFS. Di mana pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, dia kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.




(ond/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork