Bareskrim Polri mengungkap dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukaan pengancaman, pemerasan hingga menyebarkan data terhadap 400 nasabah. Dua warga negara asing (WNA) masih diburu terkait kasus itu.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam klaster penagihan dan pembayaran.
"Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka," kata Andri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.
Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia; AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia; dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310,00 (14,2 miliar) berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucap Andri.
Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan dua Warga Negara Asing (WNA). Kedua WNA yang diburu di antaranya berinisial LZ dari Pinjaman Lancar. Kemudian S dari aplikasi Dompet Selebriti.
"Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian yang tadi saya sampaikan. Atas nama LZ, kemudian juga atas nama S, ini juga WNA. Dan tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo yang tadi saya sampaikan dan kita tidak berhenti di situ, kita terus melakukan pendalaman," ucap Andri.
"Beberapa tersangka yang tadi saya sampaikan juga merupakan bagian dari PT Odeo itu sendiri. Dan kita akan lakukan pendalaman, pengejaran terhadap tersangka yang masih berada di luar," pungkasnya.
Modus Ancam-Peras Nasabah
Kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Para pelaku mengancam korban walaupun utang pinjol sudah dilunasi.
"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," jelas Andri.
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.
Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," imbuhnya.
Simak juga Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas
(ond/lir)