Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Lale Syifaun Nufus mendesak Kementerian Agama agar lebih berpihak kepada guru madrasah swasta yang selama ini masih tertinggal dalam hal kesejahteraan dan pengakuan status kerja.
Lale menilai guru madrasah swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan inpassing seharusnya bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes, terutama bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, dengan prioritas utama guru berusia di atas 50 tahun.
"Guru madrasah swasta punya masa pengabdian panjang. Mereka layak diangkat PPPK tanpa tes dan tetap ditempatkan di satuan kerja asal," ujar Lale dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Lale memaparkan perlakuan terhadap guru madrasah swasta belum sebanding dengan panjangnya masa pengabdian mereka. Selama ini, menurutnya kebijakan pengangkatan PPPK lebih banyak menyasar guru honorer di madrasah negeri.
Dalam kesempatan ini, Lale menyoroti banyaknya guru madrasah swasta yang telah memenuhi syarat sertifikasi namun belum dipanggil atau dinyatakan lulus. Dia meminta Kementerian Agama mempercepat proses tersebut.
"Pemanggilan dan kelulusan sertifikasi harus dipercepat. Semakin cepat sertifikasi turun, semakin besar motivasi kerja guru," tegasnya.
Selain persoalan status kepegawaian, Lale mengungkapkan kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta masih sangat memprihatinkan. Banyak di antara mereka yang belum tersertifikasi hanya menerima gaji yang jauh dari layak, yakni sekitar Rp 250 ribu per bulan.
Dia mendesak Kemenag menambah kuota penerima insentif guru honorer non-sertifikasi serta meningkatkan alokasi dana BOS untuk honor sesuai juknis 2025 yang memperbolehkan 60 persen dana digunakan untuk gaji.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meningkatkan motivasi guru, tetapi juga memperkuat operasional madrasah yang selama ini banyak bergantung pada swadaya.
Lebih lanjut, Lale juga menyinggung persoalan teknis yang menghambat kinerja administrasi madrasah. Menurutnya, penerapan prinsip linieritas yang terlalu ketat pada PAUD/RA dinilai sering menghambat pencairan sertifikasi, padahal karakteristik pembelajaran di jenjang tersebut bersifat tematik dan holistik. Ditambah operator madrasah sering berhadapan dengan gangguan sistem digital seperti EMIS, SIMPATIKA, BOS Online, dan layanan sinkronisasi data lainnya.
"Akses sering error, gagal login, dan server down. Ini menghambat pelaporan dan realisasi program," ujar Lale Syifa.
Karena itu, Lale mendorong Kemenag untuk meningkatkan kapasitas server pusat, memperkuat keamanan data, serta membangun infrastruktur cloud yang lebih stabil agar digitalisasi pendidikan madrasah benar-benar berjalan efektif. Melalui perbaikan teknologi pendukung dan kebijakan yang pro-guru menjadi langkah penting dalam modernisasi madrasah swasta.
"Jika kesejahteraan guru meningkat dan fasilitas diperbaiki, madrasah swasta akan semakin maju dan berdaya saing," pungkasnya.
Simak juga Video JPPI Ingatkan Prabowo Tak Salah Alamat soal Kebijakan Kesejahteraan Guru











































